Padang | Keresahan warga Kota Padang soal kenaikan tarif retribusi sampah semakin meluas, dan untuk mengetahui duduk persoalannya mari kita telusuri hal tersebut, Padang Senin 17 Februari 2025.
Dalam menaikan tarif, tidak bisa dilepaskan dari pelayanan. Nah apakah kenaikan sampah ini telah di barengi dengan pelayanan prima dari Pemko Padang dalam hal ini tentu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Seperti yang di keluhan oleh warga Air Dingin, Lubuak Minturun, Kota Padang, Budi Setiawan ST, MH (52 THN), sangat menyayangkan bahwa pemberlakuan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah ini berlaku setelah tiga bulan disahkan, namun karena ada transisi politik maka seharusnya ditunda dulu.
Kenaikan tarif sampah bertujuan meningkat pendapatan anggaran daerah (PAD). Namun, Pemko Padang jangan hanya melihat sektor PAD saja.
" Dari sisi ekonomi masyarakat, pasti, dengan kenaikan tarif ini warga merasa sangat terbebani," ujarnya.
"Kayaknya udah gak benar nich pemko, menaikkan sepihak dan lebih seratus persen naiknya khusus pada biaya sampah, Tanpa sosialisasi, seenaknya saja menaikkan retribusi sampah", Tutup Budi.
Senada dengan Budi, Leni (35 Thn), warga jalan Bakti Abri Ampalu Pagambiran, terkait pungutan tarif sampah yang sudah diberlakukan sejak September 2024, kalau masuknya ke KAS Daerah Pemko Padang harus transparan dan memberikan sosialisasi ke masyarakat.
" "Saya dengar pungutan selama September-Desember 2024, ada PAD sebesar Rp7,1 miliar. Nah, Pemko harus publikasikan penggunaan dana tersebut" katanya.
Ketika hal tersebut ditanyakan pada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa, S.STP, M.Si, melalui sekretarisnya Elvira, SE, Akt, M.Si. mengarah kan wartawan media ini untuk menemui Kepala Bidang Perbendaharaan (BUD): IRSAN, SE, M.M, (17/2).
Irsan menerangkan bahwa semua retribusi masuk ke KAS DA tidak ada yang non tunai, berlaku sejak tahun 2025.
Nah, yang di potong oleh petugas LPS itu pribadi masing- masing (Mulai September 2024 sampai dengan Desember 2024) yang sesuai dengan kesepakatan antara RT atau RW dan ada beberapa kelurahan yang belum ready Lembaga Pengelola Sampah (LPS), ujarnya.
Nampaknya semakin seru saja polemik retribusi sampah di Kota Padang, bagaimana kelanjutannya. Media ini akan meminta dari Kabag Hukum Kota Padang dan Kepala Inspektorat, tunggu kelanjutannya....
Bersambung
(Tim)
0 Komentar